Hakim PA Rangkasbitung mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama Virtual: Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama
Rangkasbitung (10/9/21) Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Muhammad Tsabit Abdullah, S.H mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama Virtual: Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama secara daring di ruang command center Pengadilan Agama Rangkasbitung, Jum’at pagi 10 September 2021.
Pembinaan Teknis Peradilan Agama Virtual ini dibuka langsung oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Dr.Drs. H. Aco Nur,S.H., M.H. Beliau menyampaikan dalam sambutannya, bahwa putusan pengadilan adalah mahkota hakim sedangkan eksekusi putusan adalah mahkota pengadilan, apabila keputusan tidak bisa dilaksanakan, maka wibawa pengadilan akan hilang di dalam hati masyarakat. Oleh sebab itu, Pembinaan ini sangat penting bagi semua warga Peradilan Agama, baik itu ketua, wakil, para hakim, Panitera, Panitera Pengganti, bahkan sampai kepada Jurusita/Jurusita Pengganti.
Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M selaku ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ditunjuk menjadi pemateri dalam pembinaan teknis yang berjudul berbagai masalah praktik eksekusi di Peradilan Agama. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa tidak hanya materi saja yang mau disampaikan akan tetapi akan lebih banyak berdialog dalam pembinaan tersebut.
Pembinaan ini tidak hanya diikuti oleh Hakim PA Rangkasbitung, akan tetapi seluruh pimpinan maupun hakim pengadilan Agama se-Indonesia.