[PENGUMUMAN]
Kepada para pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama
Rangkasbitung yang memiliki sisa panjar biaya perkara yang nomor perkara dalam lampiran surat ini, agar segera mengambil uang tersebut pada Kasir Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan membawa identitas diri yaitu kartu tanda penduduk (KTP).
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sisa panjar biaya perkara
tersebut tidak diambil terhitung sejak surat pemberitahuan ini dikeluarkan,
yaitu tanggal 24 Februari 2026 s/d 24 Agustus 2026, maka sisa panjar biaya
perkara tersebut akan kami setorkan ke Kas Negara sesuai Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008.





