Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
(SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan)
Jika anda membutuhkan informasi tentang pengadilan, anda dapat mengajukan permohonan informasi di Layanan Informasi pada PTSP Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan cara:
Datang langsung ke Layanan Informasi Pengadilan Agama Rangkasbitung dan mengisi formulir permohonan informasi dan menyampaikannya kepada petugas informasi; Permohonan Informasi juga dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, kirim ke alamat kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung, di Jalan Jenderal Sudirman KM.03 Narimbang Mulya Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Permohonan Informasi dapat diajukani dengan 2 prosedur, yaitu:
- Prosedur Khusus
- Prosedur Biasa
Prosedur Khusus
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan Lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah
Prosedur Biasa
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; dan
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID
Biaya Yang Perlu Dibayar
- Biaya informasi dibebankan kepada Pemohon
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan terdiri atas : a. Biaya Penggandaan(ex. Fotocopy) Informasi; b. Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Pengaduan dapat Hubungi No Berikut:
Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung: +62 813-8372-831
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten: -
Bawas MA RI: 021-29079177