PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 8102

HAK ISTRI MENUNTUT MUT’AH, NAFKAH IDDAH, DAN NAFKAH MADLYAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT

oleh:

Fahadil Amin Al Hasan

Pada dasarnya kewajiban pemberian akibat perceraian oleh mantan suami kepada mantan istri ialah sebagai bagian dari pelaksanaan perintah Allah Swt kepada para suami agar selalu mempergauli istri-istri mereka dengan prinsip imsak bi ma‟ruf au tasrih bi ihsan. Karenanya jika hubungan perkawinan antara mereka harus putus karena perceraian, maka perlakuan baik itu harus tetap dijaga yang salah satunya melalui pembebanan akibat perceraian, seperti mut’ah, nafkah iddah, maupun nafkah madlyah (Bagir, B.M., 2016). Namun demikian, pengaturan mengenai pembebanan akibat perceraian yang disebabkan karena inisiatif perempuan atau cerai gugat belum diatur secara jelas (Najichah, 2020).

Pada Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur tentang akibat hukum dari perceraian atas inisiatif suami (cerai talak), sedangkan akibat hukum dari perceraian atas inisiatif perempuan (cerai gugat) hanya diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tanpa menjelaskan apa saja yang menjadi kewajiban pasca perceraian tersebut. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi mantan istri. Akibat hal tersebut tidak diatur secara jelas, maka banyak ditemukan putusan yang tidak memberikan hak-hak perempuan pasca perceraian, bahkan ditemui pula terdapat putusan yang menolak gugatan atas mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madlyah pada perkara cerai gugat dengan alasan karena ketentuan pemberian akibat perceraian atas inisiatif perempuan itu tidak dikenal. Padahal senyatanya banyak yurisprudensi yang telah memberikan pertimbangan bahwa pemberian akibat perceraian tidak gugur karena inisiatif perempuan. Hal ini dapat dilihat pada Yurisprudensi Mahkamah Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008 dan Nomor 02 K/AG/2002 tanggal 6 Desember 2003.

Berdasarkan alasan tersebut, maka Kamar Agama merumuskan suatu ketentuan yang menjelaskan bahwa sekalipun perceraian terjadi atas inisiatif istri, selama ia tidak nusyuz, maka pengadilan dapat menetapkan akibat perceraian kepada mantan suaminya berupa mut’ah, iddah, maupun madlyah. Rumusan ini telah disetujui oleh pimpinan Mahkamah Agung dan diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Ketentuan yang terdapat dalam aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca perceraian.

Aturan tersebut menegaskan bahwa istri dapat menuntut mantan suaminya berupa mut’ah, iddah, maupun madlyah dalam perkara cerai yang diajukan atas keinginannya. Ketentuan ini juga mengatur bahwa secara ex officio hakim dapat membebankan kewajiban-kewajiban tersebut (mut’ah, iddah, dan madlyah) kepada suaminya jika ditemukan fakta bahwa suami yang menjadi penyebab dari perceraian yang diajukan oleh istrinya tersebut. Misalnya istri mengajukan cerai karena ditelantarkan oleh suaminya, mendapatkan tindak kekerasan dari suaminya, atau alasan lain yang bukan merupakan kesalahan dari sang istri.

Nilai kesetaraan gender yang mengedepankan pada asas imparsial yang terdapat dalam ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tersebut telah mempertimbangkan nilai-nilai kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hokum, sehingga membawa harapan baru bagi pemenuhan hak-hak perempuan. Ketentuan dalam SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 251/Pdt.G/2022/PA.Ppg, Putusan Nomor 805/Pdt.G/2022/­PA.Srh, Putusan Nomor 1149/Pdt.G/2022/PA.Mgt, dan Putusan Nomor 4879/Pdt.G/2022/PA.Jt.

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021