Tanggal Pembentukan Pengadilan
Pengadilan Agama Rangkasbitung di bentuk berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura tanggal 19 Januari dengan nama Raad Agama / Penghulu Landraad. Pengadilan Agama Rangkasbitung terletak di wilayah Kabupaten Lebak, berdiri sekitar + 48 tahun lalu. Dengan menempati gedung yang disewa di kampong sawah Rangkasbitung, Pengadilan Agama Rangkasbitung secara operasional menjalankan tugasnya.Pada tahun 1976 lokasi kantor pindah ke Jl. Raya Leuwidamar No. 40 dengan status tanah hibah / pelepasanan hak dari K. Moh. Ujer seluas 640 M2. Gedung Pengadilan Agama Rangkasbitung dibangun di atas tanah seluas 640 M2 luas bangunan + 350 M2. Pada tahun 1983 dilakukan rehabilitasi / perluasan bangunan 100 M2 dengan biaya Rp. 12.405.000,00. pada tahun anggaran 2007 Pengadilan Agama Rangkasbitung telah membeli tanah untuk gedung kantor selaus 5.000 M2 yang terletak di jalan Sudirman, Narimbang Rangkasbitung, yang anggarannya dititipkan pada PTA Banten, Dan saat ini Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung telah berpindah lokasi yaitu di Jalan Jendral Sudirman KM 3 Narimbang Mulya, Rangkasbitung - Lebak, Banten sejak bulan November Tahun 2011. Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Rangkasbitung secara tertulis tidak diketahui hanya disebutkan bahwa kompetensi relative Pengadilan Agama di Jawa dan Madura antara lain dalam pasa 1 Staatblaad 1882 No. 152 Jo. Staatblaad 1937 No. 116, 610, bahwa di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri. Nama Pengadilan Agama digunakan sebagaimana istilah yang ditentukan oleh pemerintah dengan beberapa kali perubahan seperti Raad Agama atau Penghulu Landraad sampai dibakukannya nama Pengadilan Agama. Sedangkan nama “Rangkasbitung” diambil dari nama ibukota kabupaten lebak yang semula pada masa Kesultanan Banten tahun 1813 disebut wilayah Banten Kidul dengan ibukota Cilangkahan.