PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 1070

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah :

1. Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak.

2. Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Permohon maupun Tergugat/Termohon.

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021