
Pengadilan Agama Rangkasbitung Melaksanakan Penyetoran Sisa Panjar Biaya Perkara Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah
Rangkasbitung — Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan pengelolaan dan penyetoran sisa panjar biaya perkara yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan perkara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan bahwa sisa biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa uang panjar biaya perkara yang tidak diambil oleh para pihak lebih dari 6 (enam) bulan sejak pihak yang bersangkutan diberitahu secara resmi.
Dengan demikian, terhadap sisa uang panjar biaya perkara yang telah memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam memastikan setiap penerimaan dan pengeluaran biaya perkara dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan sisa panjar juga dilakukan dengan tetap memperhatikan hak para pihak serta ketentuan administrasi keuangan perkara yang berlaku.
Melalui pelaksanaan pengelolaan sisa panjar biaya perkara tersebut, Pengadilan Agama Rangkasbitung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan peradilan.
Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Rangkasbitung sebagai lembaga peradilan yang mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Berikut lampiran dokumen: Download




