Kepada para pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama Rangkasbitung yang memiliki sisa panjar biaya perkara yang nomor perkara dan nama-namanya tersebut dalam lampiran surat ini, agar segera mengambil uang tersebut pada Kasir Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan membawa identitas diri yaitu kartu tanda penduduk (KTP).





