PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

JADWAL SIDANG

sipp.jpgSIPP merupakan sarana penyediaan informasi perkara berbasis sistem aplikasi secara digital dan up to date.

E-COURT

images

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Elektronik.

GUGATAN MANDIRI

gugatanmandiri

Layanan pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern.

SIWAS

Siwas

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung

BIAYA PERKARA

download 5

Estimasi Panjar Biaya yang Dibayar Oleh Pihak yang Berperkara Dalam Proses Penyelesaian Suatu Perkara.

 

ACO

logo aco

Akses CCTV Pengadilan Agama Rangaksbitung

 

 

WhatsApp Image 2025 01 16 at 16.30.25

WhatsApp Image 2025-07-10 at 09.52.53.jpeg

 

Jadwal Sidang

Zona Integritas

Anda Memasuki Kawasan 4

 

LKE_ZI.jpg

WhatsApp Image 2024 04 25 at 16.06.05     WhatsApp Image 2025 01 23 at 16.03.17 WhatsApp Image 2025-07-10 at 08.35.12.jpeg   Role Model7

Inovasi Pengadilan Agama Rangkasbitung

MONTIR 60 x 40 cm 80 x 30 cm

VIDEO PROFIL PA RANGKASBITUNG

                              >

            

 

VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS PA RANGKASBITUNG

                              

 

 

WhatsApp Image 2022-04-11 at 10.17.36.jpeg

 

 

Perceraian masih menjadi perkara yang paling banyak didaftarkan di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Sepanjang tahun 2022, perkara cerai gugat yang masuk ke PA Rangkasbitung per tanggal 8 April 2022 sudah mencapai 410 kasus, sedangkan untuk cerai talak mencapai 32 kasus. Apakah yang membedakan cerai gugat dengan cerai talak? Berikut penjelasannya.

Pengertian cerai gugat atau gugatan cerai diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk suami isteri yang beragama Islam, perceraiannya mengikuti aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 Ayat (1) PP 9/1975 menjelaskan bahwa cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Lain halnya dengan pengertian cerai gugat menurut KHI. Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) KHI, cerai gugat diartikan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat atau isteri, kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Pengertian cerai talak terdapat dalam Pasal 114 KHI, yang menjelaskan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak menurut Pasal 117 KHI diartikan dengan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 129 KHI disebutkan bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Secara sederhana, cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri, sedangkan cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh suami. Gugatan dan permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Penggugat (untuk cerai gugat) atau Termohon (untuk cerai talak).

Sumber : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan    

   Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Penulis : Nadia Rufaida, CPNS Pengadilan Agama Rangkasbitung

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021