PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

JADWAL SIDANG

sipp.jpgSIPP merupakan sarana penyediaan informasi perkara berbasis sistem aplikasi secara digital dan up to date.

E-COURT

images

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Elektronik.

GUGATAN MANDIRI

gugatanmandiri

Layanan pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern.

SIWAS

Siwas

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung

BIAYA PERKARA

download 5

Estimasi Panjar Biaya yang Dibayar Oleh Pihak yang Berperkara Dalam Proses Penyelesaian Suatu Perkara.

 

ACO

logo aco

Akses CCTV Pengadilan Agama Rangaksbitung

 

 

WhatsApp Image 2025 01 16 at 16.30.25

WhatsApp Image 2025-07-10 at 09.52.53.jpeg

 

Jadwal Sidang

Zona Integritas

Anda Memasuki Kawasan 4

 

LKE_ZI.jpg

WhatsApp Image 2024 04 25 at 16.06.05     WhatsApp Image 2025 01 23 at 16.03.17 WhatsApp Image 2025-07-10 at 08.35.12.jpeg   Role Model7

Inovasi Pengadilan Agama Rangkasbitung

MONTIR 60 x 40 cm 80 x 30 cm

VIDEO PROFIL PA RANGKASBITUNG

                              >

            

 

VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS PA RANGKASBITUNG

                              

 

Prosedur Pengajuan Perkara Kasasi adalah sebagai berikut :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

  1. Mengajukan Permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
  2. Pangajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohonga/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 69 UU No. 14 Th. 1945 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
  3. Membayar biaya perkara PK (pasal 70 UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Th. 2004, pasal 89 dan 90 UU No. 70 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
  4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;
  6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
  7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
  8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera :
  1. Cerai Talak
  • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;
  1. Cerai Gugat
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara :

  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK;
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara PK;
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang menangani perkara PK tersebut;
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara;
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima permohonan PK.

PROSEDUR PELAYANAN PENINJAUAN KEMBALI : >>Klik Disini Untuk Download<<

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021