PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

JADWAL SIDANG

sipp.jpgSIPP merupakan sarana penyediaan informasi perkara berbasis sistem aplikasi secara digital dan up to date.

E-COURT

images

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Elektronik.

GUGATAN MANDIRI

gugatanmandiri

Layanan pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern.

SIWAS

Siwas

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung

BIAYA PERKARA

download 5

Estimasi Panjar Biaya yang Dibayar Oleh Pihak yang Berperkara Dalam Proses Penyelesaian Suatu Perkara.

 

ACO

logo aco

Akses CCTV Pengadilan Agama Rangaksbitung

 

 

WhatsApp Image 2025 01 16 at 16.30.25

WhatsApp Image 2025-07-10 at 09.52.53.jpeg

 

Jadwal Sidang

Zona Integritas

Anda Memasuki Kawasan 4

 

LKE_ZI.jpg

WhatsApp Image 2024 04 25 at 16.06.05     WhatsApp Image 2025 01 23 at 16.03.17 WhatsApp Image 2025-07-10 at 08.35.12.jpeg   Role Model7

Inovasi Pengadilan Agama Rangkasbitung

MONTIR 60 x 40 cm 80 x 30 cm

VIDEO PROFIL PA RANGKASBITUNG

                              >

            

 

VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS PA RANGKASBITUNG

                              

 

Prosedur Pengajuan Perkara Kasasi adalah sebagai berikut :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

  1. Permohonan Kasasi harus disampaiakn secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
  2. Membayar biaya perkara kasasi (pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
  3. PaniteraPengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar;
  4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan didaftar (pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
  5. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (pasal 48 UU No, 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 th. 2004;
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
  7. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambatlambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (pasal 48 UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 1985);
  8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak;
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera :
  1. Cerai Talak
  • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak;
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;
  1. Cerai Gugat
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara :

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi;
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi;
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi;
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang menangani perkara tersebut;
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara;
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima permohonan kasasi.

PROSEDUR PELAYANAN KASASI : >>Klik Disini Untuk Download<<

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021