PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

JADWAL SIDANG

sipp.jpgSIPP merupakan sarana penyediaan informasi perkara berbasis sistem aplikasi secara digital dan up to date.

E-COURT

images

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Elektronik.

GUGATAN MANDIRI

gugatanmandiri

Layanan pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern.

ACO

logo aco

 

WhatsApp Image 2025 01 16 at 16.30.25

PUBliC CAMPAIGN.png

 

Jadwal Sidang

Zona Integritas

Anda Memasuki Kawasan 4

 

LKE_ZI.jpg

WhatsApp Image 2024 04 25 at 16.06.05     WhatsApp Image 2025 01 23 at 16.03.17  WhatsApp Image 2025 01 10 at 11.15.31  Role Model7

Inovasi Pengadilan Agama Rangkasbitung

MONTIR 60 x 40 cm 80 x 30 cm

VIDEO PROFIL PA RANGKASBITUNG

                              >

            

 

VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS PA RANGKASBITUNG

                              

 

Prosedur Pengajuan Perkara Banding adalah sebagai berikut :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

  1. Permohonan Banding harus disampaiakn secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu :
  1. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  2. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No. 23 Th. 1947);
  1. Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 Th. 1947, pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
  2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 Th. 1947);
  3. Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon Bandingdapat mengajukan kontra memori banding (pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Th. 1947);
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, PAnitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Th. 1947);
  5. Berkas perkara banding dikirim ke Pangadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding;
  6. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak;
  7. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak;
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera :
  1. Untuk perkara cerai talak              :
  1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
  2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
  1. Untuk perkara cerai gugat :

          Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara :

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakimyang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis;
  4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis;
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.

PROSEDUR PELAYANAN BANDING : >>Klik Disini Untuk Download<<

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021