Mediasi berhasil sebagian, Dr. Gushairi mantap 100% keberhasilan
Rangkasbitung (22/5/24) Mediator Hakim Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL kembali melaksanakan mediasi dengan berhasil sebagian dalam perkara cerai talak pada 22 Mei 2024 di ruang mediasi PA Rangkasbitung. Meskipun para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk kembali hidup bersama, akan tetapi mereka menyekapatai terkait nafkah iddah sebagai akibat dari perceraian. Dengan keberhasilan ini Hakim yang lahir di Riau tersebut masih mantap di angka 100% dalam keberhasilan mediasi dengan total 8 perkara yang telah di mediasi selama tahun 2024.
Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Dengan keberhasilan mediasi tersebut, PA Rangkasbitung masih konsistensi di atas 60% keberhasilan mediasi selama tahun 2024 ini, yang hal ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun yang lalu.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)
#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptabanten #parangkasbitung
#permata #badilag
#badilag #excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi