PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 952

PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

Demi tercapainya Pengadilan Agama Rangkasbitung menjadi lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Rangkasbitung, silahkan Anda sampaikan kepada kami baik datang di kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung Jl. Jend. Sudirman KM 3 Narimbang Mulya Rangkasbitung maupun melalui email. terima kasih.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

  • Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
    • Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan conact person / no telp
    • Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum
  • Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Rangkasbitung adalah sebagai berikut:
  1. Pelayanan
  • Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Rangkasbitung;
  • Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Rangkasbitung;
  • Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  1. Pelanggaran
  • Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Rangkasbitung;
  • Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Rangkasbitung;
  • Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
  • Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  1. Pungutan Liar
  • Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung;
  • Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Rangkasbitung pada setiap hari kerja dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG” di bagian kiri atas amplop;
  2. Melalui telepon 0252 201533
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Website pa-rangkasbitung.net
  4. Melalui Whistle Blowing System langsung pada website resmi Mahkamah Agung RI.

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Agama Rangkasbitung akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Rangkasbitung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Rangkasbitung akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Rangkasbitung hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas

( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2)

  1. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021