PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 891

JAMINAN PEMENUHAN AKIBAT PERCERAIAN DALAM CERAI GUGAT YANG HARUS DITUNAIKAN SEBELUM PENGAMBILAN AKTA CERAI

oleh:

Fahadil Amin Al Hasan

Jaminan pemenuhan hak-hak perempuan akibat perceraian dalam cerai talak telah diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017. Sedangkan pengaturan tentang jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dalam cerai gugat diatur dalam ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, maka untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, amar/diktum pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut: "...yang harus dibayarkan sebelum Tergugat (mantan suami) mengambil akta cerai.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka suami tidak berhak mendapatkan akta cerai sebelum ia membayar seluruh kewajibannya kepada mantan istrinya. Hal tersebut merupakan konsekuensi bahwa cerai gugat itu merupakan bagian dari produk tafriqul qada’i atau putusnya hubungan perkawinan melalui putusan hakim atas dasar gugatan seorang istri. Artinya, ketika suami tidak mengajukan perlawanan hukum, maka secara otomatis perkawinannya menjadi putus. Hal ini berbeda dengan cerai talak yang merupakan hak prerogatif suami yang mana perceraian hanya dapat berlangsung ketika pengadilan mengizinkan suami untuk melafalkan perceraiannya melalui ikrar talak. Dengan demikian, jika pembayaran akibat perceraian dalam cerai talak harus dibayarkan sebelum perceraian itu nyata (melalui ikrar talak), maka dalam cerai gugat pembayaran akibat perceraian tersebut dapat dilakukan setelah perceraian itu nyata. Oleh sebab itu, jaminan agar hak tersebut dapat ditunaikan ialah melalui produk pengadilan berupa akta cerai.

Munculnya ketentuan ini disebabkan karena banyaknya laporan bahwa terhadap putusan pembebanan akibat perceraian dalam perkara cerai gugat tersebut sukar untuk dilaksanakan. Banyak perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya dan ia mendapatkan haknya sebagai mantan istrinya, namun suami enggan menunaikan kewajiban tersebut secara sukarela. Sedangkan di sisi lain pihak mantan istri pun enggan menuntut penunaian atas hak-haknya tersebut melalui eksekusi karena rumitnya proses pelaksanaan eksekusi, ditambah biayanya yang tinggi, dan proses yang lama.  Dengan demikian, maka SEMA Nomor  2 Tahun 2019 adalah jawaban atas permasalahan sulitnya pelaksanaan eksekusi pembebanan pasca perceraian yang menjadi hak istri dari mantan suaminya.

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021