
Sengketa 3 objek tanah dan bangunan, berhasil damai oleh Ketua PA Rangkasbitung
Rangkasbitung (26/2/26) Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I, M.A kembali berhasil menjadi mediator para pihak dalam sengketa waris, pelaksanaan mediasi tersebut dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan para pihak. 3 Objek sengketa yang dimediasi tersebut terletak di daerah Rangkasbitung.
Sengketa waris merupakan salah satu tupoksi dari Pengadilan Agama, sengketa waris pada pokoknya menentukan siapa pewaris dan siapa saja yang menjadi ahli waris, apa saja yang menjadi harta warisan, berapa bagian masing-masing dari ahli waris.
Selain itu, sengketa waris ini juga biasanya melibatkan antara saudara kandung, sehingga dalam proses mediasi perlu menyentuh hati para pihak terkait hubungan emosional antara adik-beradik, mediator juga menjelaskan tentang keuntungan-keuntungan jika permasalahan diselesaikan melalui proses mediasi dibandingkan dengan penyelesaian melalui proses litigasi/persidangan.
Adapun manfaat penyelesaian sengketa melalui proses mediasi adalah
- Para pihak sama-sama dimenangkan/ win win solution
- Biaya yang digunakan lebih hemat
- Waktu penyelesaian akan lebih cepat
- Terjalinnya hubungan yang baik kembali antara keluarga.





