
28.034 Anak Muda Indonesia Yang Minta Izin Nikah Dibawah 19 Tahun
Rangkasbitung (13/2/26) Pada tahun 2025 yang lalu, ada 28.034 anak muda Indonesia yang mengajukan izin dispensasi kawin di seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia ditambah 304 dengan sisa perkara pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut sekitar 1.100 yang mencabut permohonannya.
Perkara dispensasi kawin ini adalah permohonan izin dari pengadilan yang diperlukan jika calon mempelai belum mencapai batas usia minimal pernikahan 19 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengajuan dilakukan oleh orang tua/wali ke Pengadilan Agama dengan menyertakan alasan mendesak.
Jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi ini sebenarnya dapat memberikan dampak buruk bagi yang menjalankannya, tidak hanya muncul masalah kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga baik fisik maupun seksual, serta juga dapat mengakibatkan meningkatnya angka perceraian.
Ada beberapa penyebab munculnya pernikahan dibawah umur tersebut seperti karena faktor putus sekolah, faktor kemiskinan, dan faktor pergaulan bebas.
Oleh sebab itu, perlu ada upaya untuk pencegahan pernikahan dibawah umur tersebut oleh pemerintah baik berupa memberikan pemahaman kepada masyarakat, kepada para pelajar sekolah untuk menghindari pergaulan bebas.
Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb





