PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 19

WhatsApp Image 2026-02-12 at 11.04.31.jpeg

 

Perkawinan yang putus karena kematian tidak dapat dibatalkan dan akibat hukumnya

Rangkasbitung (12/2/26), Dalam Laporan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang lalu mengeluarkan berupa Putusan Penting (landmark decision), salah satunya adalah berkaitan dengan pembatalan perkawinan. Kaidah hukum yang dikeluarkan adalah Perkawinan yang putus karena kematian tidak dapat dibatalkan, akan tetapi dalam hal perkawinan tersebut terdapat itikat tidak baik yang dibuktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan agar perkawinan tersebut dinyatakan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap harta bersama dan kewarisan bagi pasangan yang hidup lebih lama.

Jika melihat dari Kompilasi Hukum Islam suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila;
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama
- perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud
- perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain
- perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974.
- perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
- perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan

Sementara itu, orang yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan menurut KHI Adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, suami atau isteri, atau pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.dilihat dari ketentuan-ketentuan tersebut maka perkawinan yang putus karena kematian tidak lagi dapat dibatalkan karena perkawinan tersebut secara tersendiri sudah terputus karena kematian sebagaimana Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 juncto Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam).
Jika sebuah perkawinan sudah putus karena kematian secara otomatis akan memiliki dampak hukum seperti pembagian harta bersama, kewarisan dan hak-hak lainnya yang ditimbulkan dalam perkawinan tersebut. Akan tetapi dalam landmark decision tersebut memberikan panduan bahwa jika perkawinan tersebut terdapat itikat tidak baik, yang dibuktikan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap walaupun perkawinan tersebut tidak dapat dibatalkan akan tetapi perkawinan tersebut dapat dinyatakan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap harta bersama dan kewarisan bagi ahli waris.
Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021