
Peringati ulang tahun Lebak, PA Rangkasbitung Itsbatkan 197 pasangan
Rangkasbitung (10/12/25) Pengadilan Agama Rangkasbitung laksanakan Itsbat Nikah Terpadu sebanyak 197 pasangan, sesuai dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Lebak yang ke-197 tahun. Kegiatan ini bekerjasama dengan Pemerintah Kab. Lebak dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lebak, serta Kementrian Agama. Kegiatan ini berlangsung di Gedung PKK Kab. Lebak pada hari Rabu 10 Desember 2025, Ujar Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb selaku Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bentuk komitmen Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kerjasama dengan instansi lain untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan lengkap dengan cepat dan biaya ringan.
Gushairi juga menambahkan bahwa 197 pasangan ini berasal dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak, seperti Kec. Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Warunggunung, Maja dan Cimarga.
Dengan adanya kegiatan Itsbat Nikah Terpadu ini, masyarakat pada hari yang sama bisa mendapatkan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, kemudian mereka mendapatkan buku nikah dari Kementrian Agama, dan pada saat itu juga mereka mendapatkan layanan perubahan-perubahan dokumen kependudukan seperti perubahan KTP, Kartu Keluarga, dan juga Kutipan Akta Kelahiran Anak.
Itsbat nikah terpadu ini juga dapat memberikan perlindungan hukum kepada kaum rentan seperti perempuan dan anak, dengan mendapatkan dokumen secara resmi hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik seperti hak-hak sebagai isteri, harta bersama, dan juga perlindungan terhadap kewarisan pada saat nanti.
Hal ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ke depannya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak agar tidak ada lagi praktik pernikahan sirri di Kabupaten Lebak, mengingat hingga saat ini masih banyak praktik nikah sirri di Kabupaten Lebak.







