
Pengadilan Agama Rangkasbitung Mengikuti Diskusi Hukum Penerapan Hukum Formil dan Materil
Rangkasbitung, 24 Oktober 2025 - Pengadilan Agama Rangkasbitung mengikuti diskusi hukum penerapan Hukum Formil dan Materil dalam rangka pengkatan profesionalitas Tenaga Teknis Se-Wilayah PTA Banten yang diadakan oleh PTA Banten di Cilegon pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025. Diskusi ini bertempat di Aston Cilegon Boutique Hotel Jl. KH. Wasyid No. 35a, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon Banten.
Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi tenaga teknis dalam menerapkan hukum formil dan materiil dalam proses peradilan agama.
Dalam diskusi ini, para peserta membahas tentang penerapan hukum formil dan materiil dalam proses peradilan agama, termasuk tentang tata cara mengajukan gugatan, proses pembuktian, dan putusan hakim. Para peserta juga membahas tentang pentingnya memahami hukum formil dan materiil dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi tenaga teknis dalam menerapkan hukum formil dan materiil, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama.







