
Dr. Gushairi sosialisasi mediasi di desa mediasi
Kamis (23/10/25) Dr. Gushairi, S.H.I,MCL, CPM, CPArb, CIPM menjadi narasumber dalam sosialisasi mediasi yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di desa Lebaktipar Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa mediasi adalah salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa selain negosisasi, konsiliasi dan arbitrasi.
Beliau juga berharap, dengan adanya penetapan mediasi oleh DSI ini, segala sengketa yang terjadi di tingkat desa bisa diselesaikan oleh Kepala Desa, ada beberapa jenis sengketa yang biasa terjadi di masyarakat, seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, sengketa waris, tapal batas tanah, dan juga antara masyarakat dengan perusahaan yang ada dilingkungan sekitar.
Prof. Sabela Gayo selaku Presiden DSI memberikan penghargaan kepada Kepala Desa Lebak Tipar Didi Dulyani, S,.H, M.H, CPM, sebagai kepala desa pertama yang telah sertifikasi sebagai mediator sekaligus menjadi desa mediasi. Dalam penetapan desa mediasi ini, DSI memberikan daftar mediator-mediator yang siap membantu masyarakat Lebaktipar secara sukarela dalam menyelesaikan sengketa jika dibutuhkan oleh masyarakat.
Kegiatan penetapan mediasi ini, dihadiri juga oleh Camat Cilograng Hendi Suhendi, SIP, Kapolsek Cilograng, Danranmil, Kepala Desa se-Kecamatan Cilograng, serta tokoh Adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakt yang ada di desa Lebaktipar.






