
Yang Mulia Hakim M. Tsabbit Abdullah, S.H., M.H. Memimpin Briefing PTSP: Meningkatkan Pelayanan dan Kualitas Proses Persidangan
Hari ini, Yang Mulia Hakim M. Tsabbit Abdullah, S.H., M.H. memimpin Briefing Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan proses persidangan dan pelayanan kepada masyarakat.
Beliau menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, syarat administrasi yang menjadi bukti persidangan harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP para pihak
- Ijazah Akta Lahir dan KK
- Buku nikah orang tua
- Pernyataan kedua orang tua bahwa mereka mengajukan dispensasi pernikahan di bawah umur
- Penolakan dari KUA
- Kesehatan dari dokter
- Rekomendasi dari psikolog
Beliau juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan dan proses persidangan, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Beliau juga mengingatkan para petugas PTSP untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pihak.
Dalam briefing ini, Yang Mulia Hakim M. Tsabbit Abdullah, S.H., M.H. juga membahas tentang pentingnya meningkatkan kemampuan dan kompetensi para petugas PTSP dalam menjalankan tugas mereka. Beliau juga mengharapkan agar para petugas PTSP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat.
Dengan adanya briefing ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan proses persidangan di Pengadilan Agama, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.






