PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 16

WhatsApp Image 2025-10-10 at 16.53.32.jpeg

Jum'at, 10 Oktober 2025. Kumalasari, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung ditunjuk atas penetapan Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Rks tertanggal 25 September 2025 untuk melaksanakan Eksekusi secara sukarela atas objek dalam Perkara Harta Bersama berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Desa Ranca Peundeuy, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 196 HIR dan Pasal 207 R.Bg, maka terdapat dua cara menyelesaikan pelaksanaan putusan, yaitu dengan cara sukarela dan dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh Pengadilan.

Pelaksanaan Eksekusi secara sukarela tersebut dihadiri oleh Panitera disertai dengan 2 (dua) orang saksi yang bernama Diding Awaludin, S.H dan Febriana Rahmadhani, S.H., M.H dan Pemohon Eksekusi diluar kehadiran Termohon Eksekusi. Perlu diketahui bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi telah bersepakat dalam hal pembagian harta bersama sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Harta Bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi tertanggal 21 September 2025, dimana Pemohon Eksekusi menunjukkan kuitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai tertanggal 21 September 2025 kepada Termohon Eksekusi, dimana Termohon Eksekusi melepaskan hak dan menyerahkan kunci rumah atas objek sengketa yang selama ini dikuasai olehnya.

Pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini berjalan dengan lancar dan aman. Mengutip pandangan yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata: "pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan eksekusi harus disingkirkan". Oleh sebab itu, Pengadilan Agama Rangkasbitung mengapresiasi itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa dengan damai dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. ( FR).

WhatsApp Image 2025-10-10 at 16.53.32 (1).jpeg  WhatsApp Image 2025-10-10 at 16.53.32 (2).jpeg

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021