Pengadilan Agama Rangkasbitung melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kabupaten Lebak di ruang Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung. Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara kedua lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, S.H.I., M.A., Wakil Ketua, Yunanto, S.H.I., M.H., dan beberapa pejabat struktural lainnya. Dari Kemenkumham Kabupaten Lebak, hadir pula beberapa pejabat yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas berbagai hal terkait kerjasama dan koordinasi dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. Mereka juga membahas tentang kemungkinan kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Nur Chotimah, S.H.I., M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Rangkasbitung sangat terbuka untuk melakukan kerjasama dengan Kemenkumham Kabupaten Lebak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beliau juga berharap bahwa kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, perwakilan dari Kemenkumham Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa mereka sangat menyambut baik inisiatif Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk melakukan kerjasama. Mereka berharap bahwa kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Kemenkumham Kabupaten Lebak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.