Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, S.H.I., M.A., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Yunanto, S.H., M.H., melakukan sosialisasi pada aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung terkait Surat Keputusan Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung tentang pentingnya pengendalian gratifikasi dan implementasi petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam sosialisasi ini, Nur Chotimah menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian hadiah atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas aparatur pengadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, pengendalian gratifikasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Nur Chotimah juga menekankan bahwa aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung harus memahami dan mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi, termasuk pelaporan dan pengawasan gratifikasi. Beliau juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian gratifikasi dapat berakibat pada sanksi administratif dan/atau hukuman disiplin.
Aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung yang hadir dalam sosialisasi ini terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti diskusi dan tanya jawab. Mereka juga mengajukan pertanyaan dan klarifikasi terkait implementasi petunjuk teknis pengendalian gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung dapat memahami dan mengimplementasikan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi dengan baik, sehingga dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.