Pengadilan Agama Rangkasbitung mengadakan rapat Panitera, Panmud Hukum, dan Panmud Gugatan untuk membahas terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta program kerja kepaniteraan. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program kerja kepaniteraan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat ini, Panitera, Panmud Hukum, dan Panmud Gugatan membahas berbagai hal terkait tupoksi dan program kerja kepaniteraan, termasuk pengelolaan perkara, administrasi persidangan, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional.