Wanasalam (19/6/25) Lebih dari 300 pasangan suami isteri yang hampir puluhan tahun tidak memiliki dokumen legal di Wanasalam, pada siang ini mereka bisa mendapatkan dokumen legal, seperti pengesahan pernikahan, penerbitan kutipan akta nikah, dan perubahan dokumen identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak mereka. Ujar Nur Chotimah, S.H.I.,M.H ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Wanasalam, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.
Hal ini disampaikan oleh Nur chotimah, pada saat penyelesaian sidang itsbat nikah terpadu di gedung olahraga Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak.
Kegiatan itsbat nikah terpadu ini adalah itsbat nikah yang ketiga pada tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung, harapannya dengan pelaksanaan ini masyarakat Kabupaten Lebak bisa mendapatkan dokumen legal, karena Itsbat nikah ini bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak ke depan. Ini bagian dari penguatan hak sipil warga.
Pasangan Kasnan dan Sarah adalah salah satu pasangan yang merasakan manfaatnya kegiatan ini, mereka menyampaikan ucapan terima kasih karena hampir 30 tahun usia pernikahannya belum mendapatkan buku nikah, sehingga mendapatkan kehambatan dalam mendaftarkan anak untuk mendapatkan pendidikan, bantuan sekolah dan lainnya karena belum memiliki dokumen yang resmi.
Sementara itu, Ketua Panitia Itsbat nikah terpadu PA Rangkasbitung Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti 320 pasangan ini, ada beberapa pasangan yang tidak bisa mengikuti pada hari yang telah ditetapkan pada akhirnya digugurkan, ada pasangan yang ditolak karena masih terikat secara hukum dengan pasangan sebelumnya, dan sebagian besar dikabulkan untuk penetapan pengesahan pernikahannya, sehingga bisa menerbitkan kutipan akta nikah di KUA Wanasalam.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb )