PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG MENGESAHKAN PERKAWINAN WARGA DI 3 KECAMATAN LEBAK SELATAN.
Kamis 17 April 2025 Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan di Kantor Kecamatan Cilograng. Kegiatan ini merupakan kali kedua yang sebelumnya di gelar di kecamatan Maja.
Sidang di luar gedung Pengadilan pada Kecamatan Cilograng ini dimaksudkan untuk mengesahkan secara negara perkawinan warga yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama pada 3(tiga) kecamatan yakni Kecamatan Cilograng, Kecamatan Bayah dan Kecamatan Wanasalam dimana jarak nya dari kantor kurang lebih 200 KM.
Nur Chotimah S.HI., M.A selaku Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung sekaligus Ketua Majelis Hakim Sidang Isbat tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Program Prioritas Nasional yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat. Sidang diluar gedung Pengadilan hari ini diikuti sebanyak 47 pasang Suami dan Istri yang semua di biayai oleh negara (prodeo), pungkasnya.
Dalam kegiatan Sidang diluar gedung Pengadilan tersebut berbarengan juga dengan Pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapik Kab. Lebak yang diminta secara khusus oleh Anggota DPRD Kab. Lebak dari Komisi IV yakni bapak Rijal, M. Ikom dan juga menyempatkan foto bersama dengan Ketua Pengadilan Agama dan Jajarannya.
Penulis. YAW.