PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG MENGGANDENG DINAS DUKCAPIL KAB. LEBAK DALAM KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DAN SOSIALISASI PROGRAM PENGADILAN AGAMA TAHUN 2025.
Sebelum pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Rangkasbitung secara rutin menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi program Pengadilan Agama Tahun 2025 yang di maksudkan agar Masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan lengkap terkait permasalahan hukum keluarga yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari serta solusi bagaimana pemecahannya.
Kegiatan Penyuluhan dibuka oleh Sekretaris Camat Cilograng yang menyampaikan bahwa Kegiatan Sidang diluar gedung Pengadilan ini sangat membantu masyarakat sehingga masyakarat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan Agama yang kurang lebih 200KM dan berharap kegiatan seperti lebih sering dilakukan.
Dalam penyuluhan hukum di Kec. Cilograng, Pengadilan Agama juga menggandeng Disdukcapil untuk memberikan gambaran permasalahan dalam dokumen kependudukan akibat dari permasalahan hukum dalam keluarga. "Program isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama merupakan kunci solusi atas kerapihan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang dalam Kartu Keluarga (KK) nya masih memiliki status perkawinan tidak tercatat" ungkap Kepala Bidang Akta Catatan Sipil, Marlia Kurniasih. Tidak hanya Kartu Keluarga yang menjadi tertib, dokumen seperti Akta Kelahiran, KIA dan lainnya juga diperbaharui setelah ada putusan dari Pengadilan Agama, pungkasnya.
Sosialisasi program Pengadilan Agama Rangkasbitung tahun 2025 di sampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama bapak Yon Argo Wiyono. Dalam paparannya, tahun 2025 Pengadilan Agama mendapatkan anggaran Prioritas Nasional untuk pelayanan kepada Masyarakat yakni ;
1. Posbantuan Hukum dengan maksud membantu masyarakat dalam membuat surat gugatan dan konsultasi hukum.
2. Sidang diluar Gedung Pengadilan dengan maksud mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khusus yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan Agama.
3. Perkara Prodeo dengan maksud mendaftarkan perkara secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dalam membayar perkara di Pengadilan Agama.
4. Sidang Isbat Terpadu dengan maksud memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh pengakuan perkawinannnya dengan melibatkan Kemenag dan Disdukcpil.
Penyuluhan Hukum di paparkan oleh Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung ibu Kumalasari, S.H., M.H dengan tema "Akibat perkawinan yang dilakukan secara siri".
Kumalasari mengungkapkan "banyak sekali akibat yang ditimbulkan dari perkawinan yang dilakukan secara siri dan yang lebih banyak dirugikan adalah kaum perempuan". Lebih lanjut Kumalasari menjelaskan salah satu contoh apabila perkawinan siri dilakukan dalam hal Kekurangan umur pengantin yang baru berumur 17 tahun maka apabila dalam perjalanan waktu suami meninggal pada umur 18 tahun dan meninggalkan seorang anak maka status perempuan yang ditinggalkan ini menjadi tidak jelas, disebut janda tetapi tidak punya buku nikah atau disebut perawan/gadis tetapi sudah memiliki anak. Hal tersebut sangat merugikan kaum perempuan, oleh karena itu mari dibiasakan berlaku tertib dan taat pada peraturan sehingga di masa depan tidak lagi dialami oleh anak cucu kita, pungkasnya.
Penyuluhan selesai dan dilanjutkan kegiatan sidang diluar gedung Pengadilan yang diikuti oleh masyarakat pada 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Cilograng, Kecamatan Bayah dan Kecamatan Wanasalam.
Penulis. YAW