PANITERA DAN SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG DENGAN ANGGOTA KOMISI IV DPRD KAB. LEBAK BERDIALOG DI SELA WAKTU KEGIATAN SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN.
Kamis 14 April 2025 disela-sela waktu kegiatan sidang diluar gedung Pengadilan bertempat di ruang Camat Kec. Cilograng Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Rangkasbitung, ibu Kumalasari, S.H, M.H dan bapak Yon Argo Wiyono, S.E., M.E berdialog secara non formal dengan Anggota Komisi IV DPRD Kab. Lebak bapak Rijal, M.Ikom.
Pertemuan dalam kegiatan tersebut tidak dilakukan secara sengaja karena kegiatan yang dilakukan oleh Disdukcapil untuk menertibkan dokumen kependudukan masyarakat Kec. Cilograng merupakan permintaan khusus oleh Anggota Dewan dari Fraksi PKB tersebut dan telah dilakukan beberapa kali di Kec.Cilograng.
Dalam pembukaan perbincangannya, Rijal mengapresisasi kegiatan Sidang diluar Gedung Pengadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung dan mengaku baru mengetahui kalau di Pengadilan ada kegiatan seperti ini. " Saya pribadi baru mengetahui ada kegiatan seperti ini di Pengadilan Agama, dan saya kira ini merupakan kegiatan yang sangat positif bagi masyarakat karena sangat membantu meringankan beban masyarakat dari segi biaya dan waktu" ungkapnya.
Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari menjelaskan bahwa kegiatan sidang diluar gedung Pengadilan pada kesempatan ini difokuskan pada sidang Isbat nikah dimana masih banyak warga Kab. Lebak yang belum mempunyai buku nikah. "Lebih dari 50% menurut data yang kami terima dari Disdukcapil Kab. Lebak warga yang status perkawinannya belum tercatat, sehingga dalam Kartu Keluarga tertulis kawin tidak tercatat" ujarnya.
Sekretaris Pengadilan Agama Rangkasbitung, Yon Argo mengatakan bahwa ditengah efisiensi Anggaran yang dilakukan semua Kementrian dan Lembaga, Pengadilan Agama Rangkasbitung justru dapat menaikkan target penyelesaian perkara pada Output Perkara Prodeo atau perkara yang secara cuma-cuma di biayai oleh negara untuk masyarakat tidak mampu karena dengan adanya sistem Peradilan berbasis Electronik (e-Court) biaya perkara menjadi lebih ringan sesuai asas Peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan.
Ternyata, kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung terutama isbat nikah merupakan titik utama dalam mengurai permasalahan dokumen kependudukan yang selama ini menjadi kendala dari program Anggota Dewan tersebut yakni Penataan Dokumen kependudukan di wilayah Kec. Cilograng yang merupakan home basenya. " saya saat ini menemukan titik terang dari segala permasahan dokumen kependudukan warga cilograng dan secara umum warga lebak" ujar Rijal. Kegiatan isbat nikah ini harus menjadi perhatian Bupati Lebak apabila menginginkan warga Lebak tertib dalam dokumen kependudukan dan permasalahan ini tentu harus diselesaikan secara bersama dengan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait serta tentu dengan dorongan kami yang ada di lembaga legeslatif, pungkasnya.
Perbincangan di tutup dengan foto bersama serta permohonan video testimoni atas kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Penulis : YAW