Bimbingan Teknis E-Court dan Sosialisasi Program Pengadilan Agama Rangkasbitung: Meningkatkan Aksesibilitas dan Efisiensi Pelayanan
Rangkasbitung, (17/04/2025) Pengadilan Agama Rangkasbitung terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis E-Court dan Sosialisasi Program. Kegiatan ini dilaksanakan di 28 kecamatan se-Kabupaten Lebak, dengan kecamatan ke-18 dan ke-19 menjadi fokus perhatian.
Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung memberikan bimbingan teknis tentang penggunaan E-Court kepada pengguna lain, termasuk masyarakat umum dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi program juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya E-Court dalam meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pengadilan dan memahami prosedur yang berlaku. Pengadilan Agama Rangkasbitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalin kerjasama yang baik dengan berbagai pihak terkait.