Pengadilan Agama Rangkasbitung Lakukan Verifikasi Berkas Perkara Isbat Nikah Secara Online untuk Sidang Keliling di Kecamatan Cilograng dan Wanasalam
Rangkasbitung, [20 Maret 2025] - Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan kegiatan verifikasi berkas perkara isbat nikah secara online untuk pelaksanaan sidang keliling di wilayah hukum Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Wanasalam.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses perkara isbat nikah dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian perkara. Verifikasi berkas perkara isbat nikah secara online ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara.
Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi berkas perkara isbat nikah secara online ini merupakan salah satu upaya pengadilan untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
"Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian perkara, serta memperkuat kerjasama antara pengadilan, pemerintah, dan masyarakat dalam menyelesaikan perkara isbat nikah," tambahnya.
Dalam kegiatan ini, para petugas pengadilan melakukan verifikasi berkas perkara isbat nikah secara online melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pengadilan. Hasil verifikasi berkas perkara ini akan digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan sidang keliling di wilayah hukum Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Wanasalam.
Pengadilan Agama Rangkasbitung berharap bahwa kegiatan verifikasi berkas perkara isbat nikah secara online ini dapat membantu meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses penyelesaian perkara, serta memperkuat kerjasama antara pengadilan, pemerintah, dan masyarakat dalam menyelesaikan perkara isbat nikah.