PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 82

WhatsApp Image 2025-03-13 at 14.49.28.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam pelaksanaan sidang permohonan perwalian anak pada hari Kamis, 13 Maret 2025 yang bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Rangkasbitung.

Sidang dimulai pukul 13.20 WIB - 14.00 WIB yang dihadiri oleh Pihak Termohon. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah permohonan perwalian dengan Nomor Perkara 438/Pdt.G/2025/PA.Tnk dengan agenda Pembuktian yang didampingi oleh Hakim Pengawas Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H dan Panitera Pengganti Febriana Rahmadhani, S.H. Diketahui Pemohon berdomisili di Bandar Lampung, Provinsi Lampung sedangkan Termohon berdomisili di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Agenda persidangan berjalan sangat lancar, dimana Termohon dapat mendengar secara jelas dan memahami proses persidangan yang sedang berjalan.

WhatsApp Image 2025-03-13 at 14.49.28(1).jpeg

Dalam agenda pembuktian Termohon mengenal dengan jelas saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon. Termohon dapat mendengarkan dan memahami keterangan saksi-saksi yang didengarkan keterangannya dalam Sidang Pembuktian pada Pengadilan Agama Tanjungkarang. Suara Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang terdengar dengan sangat jelas oleh Termohon saat pemeriksaan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dimana hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Pelaksanaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang virtual adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan dari Pengadilan yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi para pencari keadilan yang terpisah oleh jarak. Pelaksanaan sidang melalui teleconference merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan biaya sesuai demi tercapainya asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. 

Kontributor : Febriana Rahmadhani, S.H

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021