Rangkasbitung, 21 Februari 2025 - Pengadilan Agama Rangkasbitung menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di Kampung Tenjolaya, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran atau keterangan yang pasti tentang peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Majelis hakim di luar gedung pengadilan Agama Rangkasbitung.
Sidang descente dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PA Rangkasbitung yang terdiri dari ibu Hj. Nihayatul Istiqomah S.H.I., M.H. Sebagai Ketua Majelis, Ibu Siti Yeri Rezyu Wahida, S.H., MH., Bapak Muhammad ariful Fahmi S.H.I., M.H. Anggota Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Rahmatul Hakim, S.H., Juru Sita Pengganti M. Luthfi Musthafa, SH dan Staff Dalam kegiatan ini, tim descente melakukan pemeriksaan langsung di lokasi perkara untuk :
- Memastikan keberadaan objek sengketa
- Mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi objektif di lapangan
- Agar putusan pengadilan tidak menjadi non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)
- Mewujudkan keadilan
- Memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan