Pengadilan Agama Rangkasbitung Lakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Gununganten
Rangkasbitung, Lebak - Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Decente) di lokasi obyek di Blok Jalan Desa Ranca Peundeuy RT.002 RW.001 Desa Gununganten Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Pemeriksaan Setempat ini dipimpin oleh Hakim Rosyid Mumtaz, S.H., M.H., Dr. Gushairi, S.H.I., MCL, dan M. Tsabbit Abdullah, S.H., M.H. Mereka didampingi oleh tim kepaniteraan yang terdiri dari Panitera Pengganti Dina Aliyah dan Jurusita Pengganti M. Faruq Annaufal.
Dalam pemeriksaan setempat ini, tim hakim dan kepaniteraan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi obyek yang menjadi sengketa. Mereka juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.
Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk memperoleh bukti-bukti yang lebih akurat dan memperkuat proses penyelesaian perkara di pengadilan. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh keputusan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terkait.
(Penulis: Chazz)
@rbkunwas
@kemenpanrb
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@bawas.mari
@ptabanten
.
#badilag
#badilagexcellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi