PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 138

WhatsApp Image 2025-02-12 at 16.42.22.jpeg

 

Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari,S.H., M.H. didampingi Jurusita Pengganti M.Luthfi Musthafa & M.Faruq Annaufal melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di wilayah Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR.Sita jaminan adalah tindakan penyitaan barang-barang milik tergugat atau penggugat yang dilakukan atas perintah hakim. Sita jaminan dilakukan untuk menjamin pelaksanaan putusan hakim dan memastikan gugatan penggugat dipenuhi. Pelaksanaan Sita Jaminan juga dihadiri oleh Penggugat/Kuasanya dan Tergugat/Kuasanya

(Penulis: Kumalasari, S.H., M.H.)

@rbkunwas
@kemenpanrb
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@bawas.mari
@ptabanten
.
#badilag
#badilagexcellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi

WhatsApp Image 2025-02-12 at 16.42.22 (2).jpeg

 

WhatsApp Image 2025-02-12 at 16.42.22 (1).jpeg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021