Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari,S.H., M.H. didampingi Jurusita Pengganti M.Luthfi Musthafa & M.Faruq Annaufal melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di wilayah Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR.Sita jaminan adalah tindakan penyitaan barang-barang milik tergugat atau penggugat yang dilakukan atas perintah hakim. Sita jaminan dilakukan untuk menjamin pelaksanaan putusan hakim dan memastikan gugatan penggugat dipenuhi. Pelaksanaan Sita Jaminan juga dihadiri oleh Penggugat/Kuasanya dan Tergugat/Kuasanya
(Penulis: Kumalasari, S.H., M.H.)
@rbkunwas
@kemenpanrb
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@bawas.mari
@ptabanten
.
#badilag
#badilagexcellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi