Sengketa Waris lebih 1,1 M, berhasil damai ditangan Nur Chotimah
Rangkasbitung, (4/2/25) Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung sekaligus Mediator Hakim Nur Chotimah, S.H.I.,M.A berhasil mendamaikan sengketa waris yang nilai objeknya mencapai Rp1,1 Milyar, sengketa waris tersebut antara para ahli waris dari pewaris.
Sengketa waris merupakan jenis perkara yang menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama, dan sengketa waris tersebut merupakan salah satu perkara yang wajib dimediasi jika dihadiri oleh para pihak sebagaimana yang disebutkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, PA Rangkasbitung mencapai keberhasilan mediasi 53%, 6% tidak berhasil, 41% proses mediasi berjalan. Hal ini melebihi target Dirjen Badilag yang menargetkan diakhir tahun nanti keberhasilan mediasi mencapai 40%. Mediator di PA Rangkasbitung baik dari unsur hakim maupun dari Mediator Non Hakim terus berupaya untuk meningkatkan keberhasilan mediasi di PA Rangkasbitung.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL.,CPM, CPArb)
@rbkunwas
@kemenpanrb
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@bawas.mari
@ptabanten
.
#badilag
#badilagexcellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi