Bulan Januari 2025, Pengadilan Agama Rangkasbitung menerima 206 perkara yang terdiri dari perkara Cerai Talak 31 perkara, cerai gugat 133 perkara, Pengesahan Nikah 49 perkara, dispensasi Kawin 1 perkara , Penetapan Ahli Waris 1 perkara, perwalian 1 perkara. Jika dibandingkan bulan Januari tahun lalu, terjadi kenaikan jumlah perkara yang diterima yaitu 14,6%. Hal yang tak kalah menyita perhatian bahwa pengajuan perkara perceraian di awal tahun ini sebanyak 81 ,1 % perkara perceraian diajukan oleh kaum hawa dengan beragam faktor yang mendasari pengajuan cerai ini diantaranya faktor ekonomi, perselingkuhan, meninggalkan istri (ghaib), KDRT dll.
(Penulis: Rendhi Renaldhi, S.H.)