Pengadilan Agama Rangkasbitung menyelenggarakan sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Permohonan Perwalian. Pengadilan Agama Rangkasbitung bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam pelaksanaan sidang permohonan perwalian anak pada hari Selasa, 14 Januari 2025 yang bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB - 13.40 WIB yang dihadiri oleh Pihak Termohon. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah permohonan perwalian dengan Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PA.Tnk dengan agenda Sidang Pertama yang didampingi oleh Hakim Pengawas Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H dan disampingi oleh Panitera Pengganti Febriana Rahmadhani, S.H. Diketahui Pemohon berdomisili di Bandar Lampung, Provinsi Lampung sedangkan Termohon berdomisili di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Agenda persidangan berjalan sangat lancar, dimana Termohon dapat mendengar secara jelas dan memahami proses persidangan yang sedang berjalan.
Kondisi perangkat pendukung di Pengadilan Agama Rangkasbitung pada agenda sidang pertama, diantaranya koneksi internet berjalan dengan sangat lancar, suara Majelis Hakim terdengar dengan sangat jelas oleh Termohon saat persidangan berjalan dan gambar Majelis Hakim nampak dengan sangat jelas.
Pelaksanaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang virtual adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan dari Pengadilan yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi para pencari keadilan yang terpisah oleh jarak. Pelaksanaan sidang melalui teleconference merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan biaya sesuai demi tercapainya asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. (FR)
Penulis: Febriana Rahmadhani