Menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepakatan Pojok Layanan Pengadilan Agama di 340 Desa Se-Kecamatan Lebak , Pengadilan Agama Rangkasbitung menunjuk Tim Pengajar Bimbingan Teknis Electronic Court Bagi Pengguna Lain & Sosialisasi Program Pengadilan Agama Rangkasbitung Tahun 2025 di 28 Kecamatan Se-Kabupaten Lebak. Kegiatan ini bertujuan agar Para Kepala Desa dan Perangkat Desa memahami tata cara pengaplikasian berperkara secara elektronik dan bisa melayani masyarakat di Kantor Desa sebagai fasilitator ketika akan mendaftarkan perkara, pengambilan produk Pengadilan , mendapatkan informasi perkara dan pelayanan hukum lainnya. Diharapkan dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung lebih dekat dalam pelayanan ke masyarakat hingga ke wilayah terjauh di Lebak dan memberikan Keadilan yang inklusif bagi para pencari keadilan sebagai wujud implementasi Program prioritas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Peningkatan kualitas Layanan Peradilan yaitu optimalisasi Penggunaan Layanan Ecourt dalam beperkara di Pengadilan serta Penguatan Kelembagaan yaitu Penguatan Kerjasama Kelembagaan di dalam dan Luar Negeri .
Penulis Diding Awaludin