Tingkat justice for the poor, PA Rangkasbitung jalin kerjasama dengan 2 desa di Lebak
Rangkasbitung (1/11/24) Untuk meningkatkan pelayanan access to justice (kesempatan untuk mendapatkan keadilan) dan justice for the poor (bantuan hukum bagi masyarakat miskin), Pengadilan Agama Rangkasbitung menjalin kerjasama dengan dua desa yang ada di Kabupaten Lebak yakni Desa Sawarna dan Desa Sangiang Tanjung Kabupaten Lebak Banten.
Pelaksanaan MOU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I.,M.H dengan kepala desa Sawarna (Iwa Sungkawa) dan Desa Sangiang Tanjung (Hapid Jurkoni).
Dengan dilaksanakan kerjasama ini, Nur Chotimah berharap masyarakat lebak bisa terbantu dengan kehadiran terobosan-terobosan yang dihasilkan oleh PA Rangkasbitung, sehingga mendekatkan keadilan kepada masyarakat, karena sebagai catatan bahwa lebih 45% warga Kabupaten Lebak tidak memiliki kutipan akta nikah karena banyak praktik nikah sirri di Kabupaten Lebak, padahal ini dapat merugikan pihak perempuan dan anak di mata hukum karena tidak memiliki legalitas hukum. Oleh sebab itu, beliau berharap untuk kerjasama tidak hanya dengan dua desa ini saja, semoga ke depan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi untuk melakukan kerjasama dengan seluruh desa di Kabupaten Lebak yakni mencapai lebih kurang 340 desa.
Sementara itu, kepala desa Sawarna Iwa Sungkawa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan dari PA Rangkasbitung yang mau membantu masyarakat Sawarna khususnya untuk memberikan aksess keadilan sehingga keadilan itu terasa dekat dihati masyarakat.
Kegiatan MOU ini berlangsung setelah dilaksanakan pelantikan Wakil Ketua PA Rangkasbitung yakni Yunanto, S.H.I.,M.H di ruang sidang utama PA Rangkasbitung, yang juga ikut dihadiri oleh Ketua PN Rangkasbitung, Ketua PA Cilegon, dan seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)