PA Rangkasbitung Adakan Itsbat Terpadu, 100% terdaftar secara E-Court
Warunggunung (29/10/24) Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali melaksanakan sidang Itsbat nikah terpadu ke-V yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Kementrian Agama, Baznas Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dilaksanakan di desa Padasuka Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten pada tanggal 29 Oktober 2024. Nur Chotimah, S.H.I.,M.A selaku ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung menyampaikan bahwa pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini, para pihak melaksanakan pendaftaran secara E-Court.
“ada 68 perkara itsbat nikah terpadu yang disidangkan pada hari ini, dan perkara tersebut didaftar secara e-court dan disidangkan oleh 3 orang hakim dan dibantu oleh panitera pengganti”, ungkap Nur Chotimah setelah acara pembukaan dilaksanakan.
Pelaksanaan itbsat nikah ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum tercatat (akta nikah), karena melihat banyak masyarakat Lebak yang berstatus nikah belum tercatat, sehingga dengan adanya program ini membuat masyarakat Lebak bisa diakui pernikahannya.
Banyak hal yang menjadi penyebab pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Lebak, seperti masyarakat merasa tidak memilki kemampuan melaksanakan pernikahan di KUA, praktik nikah dibawah umur, serta masih banyak praktik nikah sirri di tingkat desa melalui penghulu yang secara resmi tidak bisa mengeluarkan akta nikah dari KUA.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)