PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 177

WhatsApp Image 2024-10-24 at 18.44.03.jpeg

Sukma Violetta, S.H., LL.M Anggota Komisi Yudisial Sampaikan Potensi Pelanggaran KEPPH

Mataram (24/10/24) Anggota Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta, S.H., LL.M menyampaikan bahwa banyak potensi pelanggaran KEPPH pada setiap tahapan persidangan, hal ini disampaikan oleh Ibu Sukma ketika memberikan materi dalam Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama, yang berlangsung di Lombok 25 Oktober 2024.

Di antara potensi pelanggaran Perbuatan hakim pada setiap tahapan persidangan, yaitu;
Penerimaan berkas perkara
- Dilarang konflik kepentingan
- Jika ada conflik of interest wajib mengundurkan diri
Sidang
- Tidak memihak
- Tidak boleh berprasangka dan SARA
- Dilarang berkomunikasi dengan pihak berperkara tanpa diketahui pihak lainnya
Musyawarah Majelis
- Hakim dilarang berkomunikasi dengan para pihak (proses dan hasil musyawarah bersifat rahasia)
- Bebas dari pengaruh siapapun
Putusan
- Hakim harus bersikap professional melaksanakan tugas dengan kesungguhan dan berdasarkan keahlian

Dr. Gushairi, S.H.I,MCL, dan Hj. Nihayatul Istiqomah, S.HI., M.H yang berasal dari Pengadilan Agama Rangkasbitung adalah termasuk peserta yang mengikuti pelatihan tersebut, selain hakim-hakim lainnya baik dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

 

(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021