Sukma Violetta, S.H., LL.M Anggota Komisi Yudisial Sampaikan Potensi Pelanggaran KEPPH
Mataram (24/10/24) Anggota Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta, S.H., LL.M menyampaikan bahwa banyak potensi pelanggaran KEPPH pada setiap tahapan persidangan, hal ini disampaikan oleh Ibu Sukma ketika memberikan materi dalam Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama, yang berlangsung di Lombok 25 Oktober 2024.
Di antara potensi pelanggaran Perbuatan hakim pada setiap tahapan persidangan, yaitu;
Penerimaan berkas perkara
- Dilarang konflik kepentingan
- Jika ada conflik of interest wajib mengundurkan diri
Sidang
- Tidak memihak
- Tidak boleh berprasangka dan SARA
- Dilarang berkomunikasi dengan pihak berperkara tanpa diketahui pihak lainnya
Musyawarah Majelis
- Hakim dilarang berkomunikasi dengan para pihak (proses dan hasil musyawarah bersifat rahasia)
- Bebas dari pengaruh siapapun
Putusan
- Hakim harus bersikap professional melaksanakan tugas dengan kesungguhan dan berdasarkan keahlian
Dr. Gushairi, S.H.I,MCL, dan Hj. Nihayatul Istiqomah, S.HI., M.H yang berasal dari Pengadilan Agama Rangkasbitung adalah termasuk peserta yang mengikuti pelatihan tersebut, selain hakim-hakim lainnya baik dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)