Dr. Hery; Hakim bekerjalah dengan baik dan sesuai aturan
Mataram (22/10/24) Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Dr. Hery Supriyono, S.H,M.Hum menyampaikan bahwa “senang atau tidak, suka atau tidak bahwa hakim menjadi objek pemeriksaaan”. Oleh sebab itu beliau meminta kepada hakim untuk bekerjalah dengan baik dan sesuai aturan. Hal ini disampaikan beliau dalam kegiatan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial. Yang dilaksanakan di Lombok Astoria Hotel, Jl. Jend Sudirman No.40, Rembiga, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dimulai tanggal 22-24 Oktober 2024.
Kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 59 orang hakim yang terdiri dari 29 hakim Peradilan Umum dan 28 orang hakim Peradilan Agama, yang berasal dari wilayah hukum baik dari Mataram, Surabaya, dan Banten.
Selain itu, hadir dalam kegiatan ini juga adalah Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H.,M.Hum Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi, yang juga memberikan sambutan dan membuka kegiatan secara langsung.
Selain itu, Pengadilan Agama Rangkasbitung juga mengutus dua orang hakimnya, yakni Hj. Nihayatul Istiqomah, S.HI., M.H dan Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)