PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 213

WhatsApp Image 2024-10-07 at 14.36.32.jpeg

Rangkasbitung, 07 Oktober 2024 | mediator non hakim Muhammad Badrul Safaat, S.Kom., CPM berhasil Sebagian dalam upaya memediasi 2 Perkara Cerai hari ini, dalam kegiatan mediasi yg dilakukan, badrul berupaya agar para pihak telah mencapai kesepakatan dalam masalah perceraian, dimana para penggugat tetap ingin melanjutkan perkaranya dan bercerai dengan tergugat. Adapun nomer perkara yang berhasil mencapai kesepakatan antara lain nomer perkara 1003/Pdt.G/2024/PA.Rks dan 1067/Pdt.G/2024/PA.Rks kedua perkara tersebut menyepakati

tentang hak asuh anak diamana untuk nomer perkara 1003/Pdt.G/2024/PA.Rks hak asuh anak di berikan kepada Penggugat atau ibu kandungnya dan nomer perkara 1067/Pdt.G/2024/PA.Rks di berikan hak asuh anak kepada Tergugat sebagai ibu kandungnya.
Kegiatan mediasu ini di tutup dengan kedua belah pihak menandatangani isi kesepakatan perdamaian yang di lakukan di hadapan mediator

Penulis : M. Badrul Safaat, S.Kom., CPM

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021