Rangkasbitung, 07 Oktober 2024 | mediator non hakim Muhammad Badrul Safaat, S.Kom., CPM berhasil Sebagian dalam upaya memediasi 2 Perkara Cerai hari ini, dalam kegiatan mediasi yg dilakukan, badrul berupaya agar para pihak telah mencapai kesepakatan dalam masalah perceraian, dimana para penggugat tetap ingin melanjutkan perkaranya dan bercerai dengan tergugat. Adapun nomer perkara yang berhasil mencapai kesepakatan antara lain nomer perkara 1003/Pdt.G/2024/PA.Rks dan 1067/Pdt.G/2024/PA.Rks kedua perkara tersebut menyepakati
tentang hak asuh anak diamana untuk nomer perkara 1003/Pdt.G/2024/PA.Rks hak asuh anak di berikan kepada Penggugat atau ibu kandungnya dan nomer perkara 1067/Pdt.G/2024/PA.Rks di berikan hak asuh anak kepada Tergugat sebagai ibu kandungnya.
Kegiatan mediasu ini di tutup dengan kedua belah pihak menandatangani isi kesepakatan perdamaian yang di lakukan di hadapan mediator
Penulis : M. Badrul Safaat, S.Kom., CPM