PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 551

 


Rangksabitung 29 Agustus 2024 | Pengadilan Agama Rangkasbitung Kembali melaksanakan mediasi perkara cerai gugat yang di mediasi oleh para mediator non hakim baru pada PA Rangkasbitung yakni ibu Reni Apriani, M.Pd., CPM dan bapak Robby Nurtresna, S.H., M.H., CPM yang berhasil mendamaikan gugatan cerai gugat dengan keberhasilan pencabutan perkara dan keberhasilan mediasi sebagian, pelaksanaan mediasi ini adalah perdana bagi kedua mediator non hakim ini.
Bapak Robby berhasil memediasi dengan nomor perkara 766/Pdt.G/2024/PA.Rks bahwa dalam proses bermediasi pihak tergugat menyepakati untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat selama tiga bulan, dan Perkara nomor 821/Pdt.G/2024/PA.Rks berhasil mencapai kesepakatan damai dengan mencabut gugatannya,

ibu reni sapaannya merupakan seorang mediator non hakim yang baru bergabung pada Pengadilan agama Rangkasbitung, hal yang menjadi perhatian beliau, selain usaha mempertahankan Rumah Tangga para pihak adalah terkait Nasib Anak kedepannya, oleh karena itu ibu reni berusaha keras agar dapat berhasil dalam memediasi perkara gugat cerai. Dengan keberhasilan mediasi tersebut, akan juga mendongrak nilai keberhasilan mediasi PA Rangkasbitung ke depannya, selama tahun 2024 ini.
Dengan keberhasilan mediasi ini, PA Rangkasbitung mencapai 66% angka keberhasilan, sementara itu 66 % tidak mencapai keberhasilan, 3% mediasi tidak dapat dilaksanakan, dan 1% mediasi dalam proses berjalan.

Penulis : M.B.S & Dr. Gushairi, S.H.I., MCL., CPM., CPArb

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021