Selasa(30/07/2024) Sidang Terpadu di Kantor Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber
Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan Sidang Terpadu pada Hari Selasa Tanggal 30 Mei 2024 yang berlokasi di Kantor Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber.
Pengadilan Agama Rangkasbitung bekerjasama dengan instansi lain yaitu Pemerintah Daerah Kab. Lebak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lebak dan Kantor Urusan Agama Kab.Lebak. Peserta pasangan Isbat Nikah Terpadu berjumlah 44 pasangan, dengan ada nya kegiatan sidang Isbat Nikah Terpadu ini Pasangan yang belum memiliki Buku Nikah akan mempercepat proses mendapatkan buku Nikah dan legalitasnya dari pernikahan mereka akan tercatat oleh negara
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.
Kepala Kantor Kemenag, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Disdukcapil menyambut positif program serta pelaksanaan Sidang Terpadu ini dan semoga akan terus berlanjut kedepannya, kemudian penyerahan dokumen secara simbolis dilakukan yang diserahkan secara langsung oleh masing-masing instansi yang terlibat kepada pasangan dari sidang terpadu.
Dapat dibaca juga melalui link berikut ini:
https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-berita/722-sidang-terpadu-di-kantor-desa-hegarmanah-kecamatan-cibeber
#mahkamahagung#ditjenbadilag#ptabanten#parangkasbitung#permata#badilag
#badilag#excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi