PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 1296

 

IMG-20220419-WA0017.jpg

Selasa, 19 April 2022

 

Jumlah perkara perceraian dari Laporan Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung pada bulan Maret 2022 mencapai angka 115 kasus. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab dari perceraian tersebut, yang mana 113 kasus diantaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus oleh kedua belah pihak yang berperkara. Kemudian faktor lainnya disebabkan karena persoalan ekonomi, disusul faktor meninggalkan salah satu pihak yang mana masing-masing berjumlah satu kasus.

Pengadilan Agama Rangkasbitung tentu telah berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak sebelum proses perceraian dimulai, agar para pihak mengurungkan niatnya untuk berpisah. Perceraian tersebut sebagian besar terjadi karena cerai gugat, yaitu perkara yang gugatannya diajukan oleh pihak istri.

Dari beberapa penyebab perceraian di atas tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kurangnya sosialisasi terkait pendidikan pra nikah menjadi salah satu faktor banyaknya angka perceraian di Kabupaten Lebak. Untuk itu, peran masyarakat terutama orang tua dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan sosialisasi pra nikah kepada para calon mempelai sebelum menempuh kehidupan pernikahan.

Penulis: Nur Rakhma Halida, CPNS Pengadilan Agama Rangkasbitung

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021