Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang prima serta mengimplementasikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan nafas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Agama Rangkasbitung mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi. Beberapa saluran pemberian informasi diantaranya melalui website, tatap muka, saluran telepon, dan media sosial. Masyarakat dengan mudah di manapun dan kapanpun mengetahui informasi seputar peradilan, baik profil Pengadilan, Standar Operasional Pelayanan Pengadilan, informasi terkait perkara, serta informasi-informasi umum lain yang tersedia di Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan mengakses website pa-rangkasbitung.go.id.
Selain melalui website, masyarakat juga dapat hadir secara tatap muka untuk meminta informasi kepada Petugas Informasi pada Pengadilan Agama Rangkasbitung diluar informasi yang telah disediakan di website. Petugas Informasi juga membuka ruang untuk masyarakat dalam berkonsultasi. Biasanya sebelum masyarakat mendaftarkan gugatan atau permohonan pada Pengadilan, mereka meminta informasi terlebih dahulu kepada Petugas Informasi dengan tujuan menjadi gambaran sebelum berperkara baik terkait alur persidangan maupun perkiraan biaya yang dikeluarkan ketika berperkara.
Pengadilan Agama Rangkasbitung juga menerima pertanyaan melalui saluran telepon terkait proses perkara maupun produk dari pengadilan. Mayoritas masyarakat bertanya untuk memastikan apakah akta cerai maupun salinan putusannya sudah dapat diambil atau belum. Selain melalui saluran telepon, masyarakat juga dapat bertanya maupun meminta informasi melalui media sosial resmi Pengadilan, misalnya pada Instagram @pa_rangkasbitung dan hotline kantor +6285325644984.
Berbagai saluran pemberian informasi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung sebagai bentuk komitmen dalam mencapai visi dan misi Pengadilan Agama Rangkasbitung.
penulis : Fauzia Rohmah, CPNS Pengadilan Agama Rangkasbitung