Rangkasbitung (7/4/22) akhir-akhir ini ada pihak yang menyampaikan bahwa berperkara di Pengadilan Agama Rangkasbitung bisa mengeluarkan biaya Rp2 juta- Rp7 juta. Salah satunya adalah pihak yang berperkara ketika sidang di luar gedung di malingping yang menyampaikan bahwa biaya yang dikeluarkannya mencapai 6 juta rupiah, namun ketika di cek di Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), biayanya hanya sekitar Rp1,5 juta dan itupun dikembalikan kepada para pihak dari sisa panjar biaya perkaranya oleh kasir PA Rangkasbitung.
Sebenarnya berapa biaya yang seharusnya di keluarkan oleh para pencari keadilan seperti pengajuan cerai gugat atau cerai talak di PA Rangkasbitung?
Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Biaya pendaftaran : Rp30.000
Biaya pemberkasan : Rp75.000
Biaya panggilan Penggugat dan Tergugat : mulai dari Rp90.000-Rp265.000
PNBP relaas panggilan : Rp20.000
Redaksi : Rp10.000
Materai : Rp10.000
Khusus untuk biaya panggilan tergantung dari lokasi para pihak, yaitu dalam kisaran Rp90.000-Rp265.000, dengan hitungan biaya panjar biaya perkara yakni 2 x panggilan untuk Penggugat dan 3 x panggilan untuk Tergugat. Jadi jika para pihak berada di Rangkasbitung maka biaya panggilannya sekitar Rp90.000 x 5= Rp450.000, jadi total semuanya sekitar Rp595.000 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Atau masyarakat bisa melihat langsung di website PA Rangkasbitung http://pa-rangkasbitung.go.id/pa-website/kepaniteraan/radius-biaya-panggilann/radius-biaya-panggilan, atau bisa hitung mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan oleh PA Rangkasbitung yakni http://panjar.pa-rangkasbitung.go.id/ ,
Tim Media PA Rangkasbitung mencoba menggali informasi dari masyarakat terkait tingginya biaya berperkara di PA Rangkasbitung, ternyata masyarakat kita banyak yang meminta untuk mengurus perkaranya melalui orang lain atau calo, sehingga biaya yang harus mereka keluarkan bisa mencapai 2 juta sampai 6 juta rupiah.
Untuk menyikapi hal ini, Ketua PA Rangkasbitung Warhan Latief, S.Ag.,M.H menyampaikan akan mengevaluasi dan akan membatasi lebih mendalam lagi terkait para pihak yang masuk ke wilayah PA Rangkasbitung sehingga dipastikan tidak ada lagi calo yang bermain. Beliau juga menyampaikan bahwa jika ada pegawai atau Karyawan PA Rangkasbitung yang terindikasi bermain-main, silahkan laporkan kepada saya dan akan saya tindak lanjuti, ujarnya.
Hal ini dilakukan adalah bentuk memperkuat integritas lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam mewujudkan Zona Integritas yaitu meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi).
Beliau juga menambahkan bahwa untuk mengurangi biaya berperkara di PA Rangkasbitung, untuk pembuatan gugatan bisa datang langsung ke Posbakum PA Rangkasbitung, disana akan dilayani oleh petugas secara gratis dan bisa mendapatkan advice/nasihat-nasihat terkait hukum, selain itu masyarakat bisa juga mendaftarkan perkara secara e-court, sehingga si Penggugat dalam pemanggilan tidak dikenai biaya lagi karena akan dipanggil secara elektronik melalui email yang telah mereka daftarkan. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mengajukan secara prodeo/gratis tanpa biaya yang disesuaikan dengan anggaran prodeo tahun 2022 di PA Rangkasbitung.
Penulis : Gushairi, S.H.I., M.C.L